Sosialisasi Penyusunan RPJMDes Desa Lengkong Dan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Batangan
- Feb 28, 2020
- lengkong
- BERITA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN
Musdes Penyusunan RPJMDes Tahun 2021-2026
Desa Lengkong Kecamtan Batangan
Musdes Penyusunan RPJMDes Tahun 2021-2026 Desa Lengkong Kecamatan Batangan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2020
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
KETENTUAN UMUM RPJM DESA- Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif;
- RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota, yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa;
- RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota;
- RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
- mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
- menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di Desa;
- memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di Desa;
- menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di Desa.
- Pembukaan
- Sambutan Kepala Desa : Yashadi,Ama.Pd
- Sambutan Camat Batangan : Subono,S.H.Mm
- Sosialisasi Penyusunan RPJMDes : M. Agus Pridjadi
- Pembentukan Tim 11 Penyusun RPJMDES : ADRI ARIYAWAN, SUHADI,TEGUH SANTOSO,MUSYAFAK,JAYARI,HERY SUWANDI,YUSUF,AHMAD SYAFI’I,SARMIN,SUNIKAH,SRITIAH
- Penyampaian RKTL : M Nur Aini,S.T
- Penutup