Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Berbasis Mikro Secara Zoom Meeting Oleh Pemerintah Kabupaten Pati

  • Feb 09, 2021
  • lengkong

LENGKONG, 8 FEBRUARI 2021.  

lengkong-batangan.desa.id- Pada hari  Senin  tanggal 8 Februari 2021 di Aula Kantor Kecamatan Batangan diselenggarakan  Sosialisasi  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro secara zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bupati Pati dan Forkopimda Kabupaten Pati.  Acara  dihadiri oleh Bapak Subono, SH. MM selaku Camat Batangan, Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas dan semua Kepala Desa se-Kecamatan Batangan.  Pemerintah dengan adanya pandemi covid-19 yang semakin lama belum belum menujuk gejala penurunan berupaya berbagai macam langkah ditempuh mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum menunjukkan penurunan angka yang terpapar Covid-19  yang signifikan.

      [caption id="attachment_3832" align="aligncenter" width="300"] Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara Zoom Meeting[/caption]

Pemerintah berupaya agar wabah Covid-19 ini bisa bersih dari wilayah Negara Indonesia, Pemerintah sekarang membuat program yang wiyahnya lebih kecil menjadi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM). Hal ini dilakukan agar penyebaran Covid -19  dapat diputus mata rantai penyebarannya.

      [caption id="attachment_3833" align="aligncenter" width="169"] Sosialisasi dikuti Muspika dan seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Batangan[/caption]

Dengan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrarakat( PPKM) ini sedikit ada peningkatan penurunan, oleh sebab itu Pemerintah Pusat membuat aturan yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat berbasis mikro agar dapat menekan penyebaran Covid-19 secara signifikan.

Hal ini juga dilaksanakan  Bupati Pati bersama Forkopimda Kabupaten Pati dan jajaran kebawah mulai Camat beserta jajarannya sampai kepada Kepala Desa beserta Perangkatnya sampai kepada masyarakat untuk mengikuti aturan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sasaran yang dilaksanakan adalah pembatasan kegiatan masyarakt yang berpotensi ada kerumunan misalnya pasar tradisional, toko, mall dan termasuk  tempat tempat rekreasi, dan juga orang punya hajatan mengundang tamu yang berpotensi kerumunan harus dibatasi hal ini dilaksanakn secara ketat agar wabah corona virus disease 2019 (covid-19) bersih dari wilayah negara Indonesia khususnya dan umumnya diunia ini.

    [caption id="attachment_3832" align="aligncenter" width="300"] Sosialisasi PPKM berbasis mikro oleh Pemkab Pati[/caption]     legimanmuhlis@gmail.com