Sosialisasi Pemakaian Masker dari Puskesmas Batangan

  • Oct 16, 2020
  • lengkong

Lengkong, 16 Oktober 2020.

Sosialisasi Pemakaian Masker dari Puskesmas Batangan

[caption id="attachment_2753" align="aligncenter" width="300"] Pernyataan bersama peserta sosialisasi memakai masker[/caption]

Di Desa Lengkong ada kegiatan Sosialisasi yang di selenggarakan oleh Puskesmas Batangan bertempat di Balai Desa Lengkong. Sosialisasi dihadiri oleh Prangkat Desa, ketua RT, ketua RW, para Kader, tokoh masyarakat. Puskesmas yang diwakili petugas Puskesmas dalam sosialisasi mengatakan bahwa  disaat-saat ini  pandemi covid masih merajalela dimana-mana kita harus tetap memakai masker kalau diluar rumah, karena kita tidak tahu apakah disekitar kita itu ada virus apa tidak.

Oleh sebab itu untuk antisipasi agar kita selamat dari penyebaran virus corona ini salah satu-satunya jalan harus pakai masker. Karena penyebaran covid-19 ini melalui bersin, dahak dan bersentuhan atau gesekan badan. Maka sesuai anjuran Pemerintah disuruh mengikuti protokol kesehatan yaitu cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker.

 

Sesuai program dari Puskemas yang mempunyai tanggung jawab kepada kesehatan masyarakat luas maka antisipasi agar penyebaran vius corona dapat diputus mata rantai penyebarannya adalah dengan memakai masker disetiap saat diluar rumah. Agar kita semua terhindar dari penyabaran covid-19 ini. Dalam slogan maskermu melindungiku,  maskerku melindungimu dan masker kita melindungi kita semua.

[caption id="attachment_2776" align="aligncenter" width="300"] Peserta sosialisasi mengikuti pengarahan dari puskesmas Batangan[/caption]

Maka kita semua harus renungkan kata-kata bijak ini agar kita semua selamat dari wabah virus corona, keluarga kita anak cucu kita. Dengan kegiatan sosialisasi harapan Dinas Kesehatan Batangan dalam hal ini Puskesmas Batangan mudah-mudahn warga di Kecamatan semuanya sehat tidak ada yang terjangkit covid-19 ini.

 

SURAT EDARAN

Nomor:    440/2135   Tahun 2020

 

TENTANG

GERAKAN  MEMAKAI  MASKER  01 KABUPATEN  PAT I

  Dalam  rangka  pencegahan   dan  pengendalian   Covid-19  Oi Kabupaten   Pati  dan berdasarkan   Peraturan   Bupati  Pati  Nomor  49  Tahun  2020  tentang  Pedoman   Menuju Tatanan  Normal  Baru  Pada Masa  Pandemi  Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati   sebagaimana   telah  diubah  dengan  Peraturan  Bupati  Pati  Nomor  66  Tahun  2020 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang  Pedoman Menuju  Tatanan   Normal   Baru  Pada  Masa  Pandemi   Corona  Virus Disease 2019 di Kabupaten  Pati, dengan  ini ditetapkan  Gerakan  Memakai  Masker di Kabupaten  Pati. Selanjutnya   agar   pelaksanaan   Gerakan   Memakai   Masker   di Kabupaten   Pati dapat berdaya  guna dan berhasil guna, diminta  perhatian  saudara  untuk: Mendukung  dan memastikan  pelaksanaan  Gerakan  Memakai  Masker  di Kabupaten Pati melalui  :
  1. gerakan memakai  masker  secara  serentak  selama  14 (empat  belas  hari)  mulai tanggal  14 September  2020 sampai dengan  27 September  2020;
  2. setelah gerakan  serentak  selama  14 (empat  belas hari), agar gerakan  memakai masker tetap dilanjutkan  dan menjadi  kebiasaan  hidup sehari-hari.
  3. Mensosialisasikan,    dan   mengawasi    pelaksanaan    Gerakan   Memakai di Kabupaten  Pati di lingkungan  masing-masing.
  4. Melaporkan  hasil pelaksanaan  kegiatan  Gerakan  Memakai  Masker Bupati.
  legimanmuhlis@sideka.id