Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tg 11 Juli 2020

  • Jul 16, 2020
  • lengkong
  • BERITA, PEMERINTAHAN

    [caption id="attachment_1941" align="aligncenter" width="300"] Bupati Pati Haryanto,SH,MM,MSi[/caption]    

Lengkong,16 juli 2020.

  Masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pati, karena adanya Pandemi Covid-19 dan karena adanya pertanyaan warga Kabupaten Pati tentang kegiatan orang yang mau punya Hajatan .

Bupati Pati mengeluarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tanggal 11 Juli 2020.

Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pati.

Yang Antara Lain:

Pasal 9.

Penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. Diperbolehkan  dengan penerapan Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 7

b. Diperbolehkan terbatas dengan penerapan Protokol Kesehatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7

c. Tidak diperbolehkan dilaksanakan Pasal  11 ayat(1) huruf d

Kegiatan/aktivitas masyarakat yang diperbolehkan terbatas ,dengan penerapan Protokol Keshatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b meliputi:

d. Kegiatan Hajatan Pasal 11 ayat (5)

Kegiatan hajatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Mendapat izin  dari Ketua Gugus Daerah

b. Undangan harus bergantian/bertahap dan paling banyak 30 orang per tahapan

c. Tamu luar kota menyertakan surat sehatdan hasil pemeriksaan Rapid Test ( RT-PCR ) Covid-19 serta bukan daerah resiko tinggi penyebaran Covid

d. Vendor pengisi acara harus dari daerah

e. Meniadakan makan ditempat, disediakan kemasan untuk dibawa pulang

f. Dalam satu Desa/Kelurahan hanya ada satu hajatan dalam sehari

Dalam penjelasannya kegiatan hajatan
  1. Bagi penyenggara/penanggung jawab

a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan   pemerintah daerah terkait covid-19 di wilayahnya

b. Memastikan selurh panitia menggunakn masker

c. Menyediakan fasilitas  cuci tangan pakai sabun atau  yang memadai  dan mudah di akses oleh pekerja/peserta/pengunjung

d. Menyediakan handsanitizer di area  kegiatan seperti pintu masuk/meja resepsionis/registrasi dan area public lainnya

e. Jika hajatan dilakukan diruangan,selalu menjaga udara  diruangan dengan mengoptimalkan kulasi sirkulasi udara dan sinar matahari serta membersihkan filter AC

f. melakukan pembersihan dan disinfektan pada perlengkapan yang digunakan

g. Melarang masuk bagi undangan yang memiliidentitas dan data lengkap tamu undanganki gejala demam,batuk,pilek,nyeri tenggorokan,daan atau sesak nafas

h. menyediakan buku tamu yang memuat  identitas dan data lengkap tamu undangan

i. melakukan pembatas batas jumlah tamu/pekrja yang dapat menghadiri  dalam satu waktu/sesi sesuai ketentuan yang berlaku

j. Mengatur tata letaknuntuk memenuhi aturan jarak fisik 1,5 meter

k. Memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut termasuk pihak ketiga (vendor makanan) dan pihak lainnya yang terlibat.

i. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengunjung/peserta/pekerja/pihak lain yang terlibat.

m. Menyiapkan rencana/prosedur kesehatan, mitigasi paparan dan evakuasi darurat yang sesuai dengan pertemuan/event yang di rencanakan.

n. Menyiapkan petugas di sepanjang antrian untuk mengawasi aturan jarak, pakai masker, sekaligus sebagai pemberi informasi kepada pengunjung/peserta.

Pasal 15
  1. Pimpinan/penanggung jawab/pengelola/pengurus kegiatan/aktivitas yang tidak melaksanakan ketentuan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan memenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dikenakan sanksi berupa: a. Upaya paksa penerapan protokol kesehatan dan atau b. Penghentian/pembubaran/penutupan sementara kegiatan.
  2. Setiap orang (pekerja, pedagang, karyawan, konsumen, pengunjung, penumpang, jamaah yang tidak melaksanakan ketentuan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 7 di kenakan sanksi berupa : a. upaya paksa penerapan protokol kesehatan dan atau b. Sanksi kerja sosial berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum.
  3. Pengenaan sanksi sebagaimana di maksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Satpol PP bersama perangkat daerah teknis dan atau tim penertiban yang di tetapkan oleh bupati.
  4. Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat di dampingi oleh unsur Polri atau TNI.

Sanksi terakhir di terapkannya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular ( Lembaran Negara republik Indonesia tahun  1984 nomor 20, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia nomor 3237 )