Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) Tahap -4 Kabupaten pati Tahun 2020

  • Oct 09, 2020
  • lengkong

Lengkong, 9 Oktober 2020.

Desa Lengkong ada kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) yang lokasi penyaluran di Balai Desa Lengkong, bersama 7 Desa dari 18 desa yang ada di Kecamatan Batangan,  antara lain Desa:  Desa Batursari, Desa Pecangaan, Desa Gajah kumpul, Desa Mangunlegi, Desa Lengkong, Desa Jembangan, Desa Bumimulyo.

Desa Lengkong mendapat penyaluran sejumlah 120 kpm, semuanya kpm hadir mengambil Bantuan Sosial Non Tunai ini. Mereka sangat gembira dengan menampakkan wajah yang semyum ini pertanda sangat gembira, hal ini disampaikan bp Haryadi Nyamani salah satu warga penerima bantuan Sosial Non Tunai, ia mengatakan biarpun saya tidak mendapatkan BLT biarpun hanya sembako tapi saya sangat gembira karena dapat mengurangi beban hidup  disaat sekarang ini yang semuanya serba sulit untuk mencari penghasilan.

    [caption id="attachment_2633" align="aligncenter" width="150"] Bantuan berupa beras, telur, minyak goreng dan ikan[/caption]

Hal senada juga dikatakan  warga bernama Marjani  ia mengatakan karena kerja sehari tidak bisa untuk membeli sembako seperti ini,  saya juga sangat senang karena saya mempunyai anggota keluarga berjumlah 5 orang saya harus menghidupi keluarga tiap hari harus banting tulang karena kerjaan menjadi kuli panggul. Penghasilan tidak seberapa kadang cukup kadang tidak cukup, dengan adanyan bantuan ini dapat sedikit meringankan beban kehidupan keluarga kami.

  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Tengah  telah menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana  Corona  Virus  Desease  2019  (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 27 Maret 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat wabah penyakit Covid-19 yang telah melanda Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jawa Tengah pada khususnya, yang sangat berdampak pada terhambatnya laju ekonomi dan sosial. Dampak  yang  diakibatkan  dari  wabah  Covid-19 sangat besar sekali, selain menyebabkan dampak kesehatan yang mengakibatkan kematian, juga berdampak  secara  sosial  ekonomi.  Kondisi perekonomian menjadi tidak menentu. Dengan adanya pembatasan sosial banyak pelaku usaha yang tidak bisa menjalankan   usahanya,   perkantoran   banyak   yang ditutup, dan layanan transportasi juga semakin dibatasi. Imbasnya banyak pekerja yang dirumahkan, pelaku usaha  yang  kehilangan  usahanya  dan  banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. Untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari penetapan status tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merefocusing APBD dan menyiapkan anggaran Pandemic Response sebesar Rp.1.987.003.130.000,00 (Satu trilyun sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditampung dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah. Dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada orang yang belum masuk data masyarakat miskin. Penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang terdampak namun tidak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dinas Sosial Provinsi  Jawa Tengah melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah  Tahun 2020 akan  memfasilitasi  penyaluran  bantuan  pangan  non tunai bagi masyarakat yang terdampak non DTKS. A. Sasaran Sasaran    penerima    Bantuan    Pangan    Masyarakat Terdampak Covid-19 dengan kriteria : 1.  Masyarakat non DTKS diusulkan dari Kab/Kota dan/atau masyarakat/kelompok/organisasi yang belum tertampung dalam usulan. 2. Pedagang kecil yg tdk dapat berjualan. 3. Pekerja informal yg tdk bisa berkerja shg tdk punya penghasilan. 4. Perantau (pelajar, mahasiswa, karyawan) yang tidak dapat mempunyai penghasilan. 5. Buruh / karyawan yg dirumahkan atau PHK. 6. Masyarakat/kelompok rentan lainnya yg mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat dampak Covid-19. 7. Janda Perintis Kemerdekaan.   B. Bentuk Bantuan Bantuan  yang  diberikan  berupa  bantuan  pangan  non tunai senilai Rp. 200.000,- perbulan diberikan selama 3 (tiga) bulan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Beras Premium 10 kg
  2. Minyak goreng kemasan 2 liter
  3. Telur ayam 1 kg
  4. Kecap manis 275 ml
  5. Ikan/lauk senilai Rp. 20.000
  6. Mie telur 400 gr
  7. Biaya pengiriman dan stiker paket dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 (untuk menghindari kerumunan) hasil  kesepakatan  dengan PT. POS.
  C. MANFAAT
  1. Meningkatnya ketahanan  pangan  di  tingkat  KPM terdampak Covid-19 sekaligus sebagai pelindungan sosial.
  2. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal yang dapat menumbuhkan penjualan hasil pertanian dan peternakan serta usaha mikro kecil dan menengah.
  3. Kualitas dan kuantitas barang.
  4. Kinerja inftastruktur  teknologi  (aplikasi  penjualan) dari Bank Penyalur
  1. Efektifitas pengelolaan pengaduan masyarakat
  2. Efektifitas penyampaian  informasi,  sosialisasi  dan edukasi
      legimanmuhlis@sideka.id