Pengkajian Keadaan Desa (PKD) Penyusunan RPJMDesa Desa Lengkong 2021 - 2026.

  • Mar 07, 2020
  • lengkong
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN

Hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 di Balai Desa Lengkong Kecamatan Batangan telah dilaksanakan Pengkajian Keadaan Desa dan persiapan Musdus RPJMDes Desa Lengkong. Pengkajian Keadaan Desa  adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.   Pengkajian Keadaan Desa telah diatur dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, Pengkajian Keadaan Desa merupakan tugas Tim Penyusunan RPJM Desa.   Pengkajian keadaan desa harus dilakukan secara menyeluruh atas semua potensi desa. Kegiatan dalam melakukan Pengkajian keadaan Desa meliputi;

  • Penyelarasan Data Desa;
  • Penggalian gagasan masyarakat; dan
  • Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Seperti alur Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dikerjakan. Berikut penjelasan singkatnya: Tim Penyusun harus melakukan pengambilan data meliputi: Data sumber Daya Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM), Data Sumber Daya Pembangunan, Data Sumber Daya Sosial Budaya, dan Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini. Menemu kenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Semua ini harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa yang dilakukan melalui musyawarah dengan cara diskusi kelompok secara terarah.   Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa: Menyusun berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa, dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Data Desa yang sudah diselaraskan;
  • Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
  • Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
  • Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa.
Setelah semua data tersebut selesai disusun, selanjutnya Tim Penyusun RPJM Desa melaporkan kepada Kepala Desa. Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. Selanjutnya, seluruh laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.       AYUMI PENDAMPING LOKAL DESA (P3MD)