Pengkajian Keadaan Desa (PKD) Penyusunan RPJMDesa Desa Lengkong 2021 - 2026.
- Mar 07, 2020
- lengkong
- BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN
Hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 di Balai Desa Lengkong Kecamatan Batangan telah dilaksanakan Pengkajian Keadaan Desa dan persiapan Musdus RPJMDes Desa Lengkong. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Pengkajian Keadaan Desa telah diatur dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, Pengkajian Keadaan Desa merupakan tugas Tim Penyusunan RPJM Desa. Pengkajian keadaan desa harus dilakukan secara menyeluruh atas semua potensi desa. Kegiatan dalam melakukan Pengkajian keadaan Desa meliputi;
- Penyelarasan Data Desa;
- Penggalian gagasan masyarakat; dan
- Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
- Data Desa yang sudah diselaraskan;
- Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
- Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
- Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa.