Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Uji Coba "Gerakan Dua Hari Dirumah Saja" Berkaitan Penyebaran Covid-19

  • Feb 06, 2021
  • lengkong

LENGKONG, 6 JANUARI 2021.  

lengkong-batangan.desa.id- Pada hari ini Sabtu tanggal 6 Januari dan tanggal 7 Januari 2021 di wilayah Jawa Tengah diuji coba selama dua hari  Sabtu dan Minggu, diuji coba itu "Gerakan Jateng Dirumah Saja". Hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/000/933 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) Tahap II di JawaTengah.

        [caption id="attachment_3815" align="aligncenter" width="201"] Bpk Ganjar Pranowo , Gubernur Jateng Sabtu-Minggu dirumah aja[/caption]         Berdasarkan:
  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
  2.  Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah;
  3.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19)
  4. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001159  tanggal 25 januari 2021 tentang  Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah.   
  5. Diminta  kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah  untuk hal-hal sebagai berikut: a).  Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah   rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara :
  6. a) Tnggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktifitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
  7. b).Gerakan sebagaimana di atas  adalah semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terait dengan sektor esensial seperti esehatan, kebencanaan, keamanan. energi,komunikasi, dan tehnologi informasi. keuangan,,perhotelan, konstruksi, industri strategis , perbankan, logistik, pelayanan dasar dan kebutuhan pokok masyarakat.
  8. c). Gerakan yang dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi  dan karifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutpan jalan, penutupan toko/mall, pentupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang  tamu) serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan ( seperti pendidikan, event, dll).

      [caption id="attachment_3818" align="aligncenter" width="300"] KOMPONEN-KOMPONEN YANG DITUTUP SEMENTARA[/caption]               legimanmuhlis@gmail.com