Operator SID Desa Melaksanakan Persiapan Dalam Kompetisi Inovasi Tehnologi Infomasi Kabupaten Pati Tahun 2020
- Oct 14, 2020
- lengkong
Lengkong, 14 Oktober 2020.
Desa Lengkong ada kegiatan Pendamping Desa Pemberdayaan memberi arahan kepada operator Desa tentang persiapan mengikuti kompetisi Inovasi Tehnologi informasi yang akan diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2020. Dalam Hal ini Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten.
Para operator Desa berlomba-lomba menampilkan tehnologi yang mereka kuasai. Yang akan dilombakan kreteria sangat banyak antara lain ; Penilai Keaktifan Webside Desa, Keaktifan Akun Media Sosial, Penilaian sideka Dekstop, Penilain Input Data Profil Desa dan Kelurahan, Penilaian Inovasi Tehnologi.
Hal inilah yang mendorong dari Pendamping Desa Pemberdayaan memberikan bimbingan dan arahan kepada operator Desa agar melengkapi data yang belum ada agar dalam Kompetisi Inovasi Tehnologi Informasi dapat mendapat score terbaik diantara Desa-Desa lain diwilayah Kabupaten Pati. Dengan pacuan dari Pendamping Desa Pemberdayaan ini operator Desa semagat mengikuti lomba IT yang diadakan Dispermades Kab Pati.
PETUNJUK TEKNIS KOMPETISI INOVASI TEKNOLOGI INFORMASI BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN PATI TAHUN 2020 I. PENDAHULUAN Teknologi Komunikasi dan Informasi adalah aplikasi pengetahuan dan ketrampilan yang digunakan manusia dalam mengalirkan informasi atau pesan dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan manusia agar tercapai tujuan komunikasi. Perkembangan teknologi informasi berawal dari kemajuan dibidang komputerisasi, dengan kemajuan teknologi maka proses interaksi antar manusia mampu menjangkau lapisan masyarakat hingga pelosok desa menjadi semakin terbuka. Sesuai amanat pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Sistem Informasi Desa bukan hanya sebatas aplikasi, melainkan termasuk perangkat keras (komputer/laptop), perangkat lunak (sistem operasi, database server, panduan, tampilan dan ruang lingkup SID), jaringan internet dan sumber daya manusia (administrator / operator). Pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan bahwa sumber daya manusia merupakan faktor utama yang menentukan jalannya semua tupoksi di Pemerintah Desa, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan Sistem Informasi Desa. Administrator atau operator SID bertugas untuk memasukkan data, memperbaharui data, mempublikasikan data dan informasi, merespon tanggapan, pertanyaan, masukan dan segala bentuk komunikasi yang ada di media desa dan melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait dengan pengelolaan SID. Maju tidaknya kegiatan SID di Pemerintah Desa terletak pada bagaimana rasa tanggung jawab administrator dan perhatian dari Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Kewajiban Pemerintah Kabupaten adalah untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa. II. DASAR- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Penguasaan IT bagi Aparatur Pemerintah Desa;
- Meningkatkan motivasi Aparatur Pemerintah Desa utamanya Operator Desa dalam memajukan sistem informasi desa di desanya;
- Untuk menetapkan Desa yang berprestasi dalam bidang Teknologi Infomasi di Pemerintahan Desa;
- Mendorong keaktifan Aparatur Pemerintah Desa dalam bidang Teknologi Informasi serta penerapannya di Pemerintah Desa;
- Mengetahui progres perkembangan Sistem Informasi Desa di Seluruh Desa di Kabupaten Pati;
- SASARAN, RUANG LINGKUP DAN METODE A. Sasaran
- Operator Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Pati;
- Pemerintah Desa se Kabupaten Pati
- Ruang Lingkup
- Penilaian:
- Aktifitas Berita Harian b. Tampilan web
- Akun Media Sosial Lainnya (lnstagram, Fb, Youtube, Twitter dll)
- Data APBDes.
- Data Kewaspadaan Covid-19;
- Data Penerima BLT DD;
- Data Perangkat Desa; e. Data Lembaga Desa; f. Data Laporan Desa;
- Data Potensi Desa;
- Data Peraturan Desa;
- Data Bumdes;
- Implementasi Dilan (Digitallayanan/Tata persuratan)
- Impor Data Penduduk;
- Impor Database Siskeudes;
- Impor Data SIKS-NG;
- Impor Data pemetaan;
- Input Data Potensi Desa;
- Input Data Perkembangan Desa;
- Input Data Dasar Keluarga;
- Tampilan secara keseluruhan;
- Layanan Publik
- Update Informasi Publik d. Konsistensi
- Pejabat yang menangani Bidang Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati;
- Praktisi.
- Penilaian dan atau Pemilihan oleh Desa dan Kecamatan
- Evaluasi Mandiri oleh Pemerintah Desa dilaksanakan mulai bulan Januari s.d bulan September 2020~
- Desa dan Kecamatan melaksanakan analisis dan validasi berdasarkan hasil eval uasi mandiri dari Desa;
- Kecamatan mendaftarkan Desa terbaik dalam pelaksanaan SID ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati paling lambat bulan Oktober minggu ke II (dua);
- Kecamatan bisa mengusulkan lebih dari 1 (satu) Desa untuk mengikuti Kompetisi Inovasi IT bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Pati Tahun 2020.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati melalui Bidang Pengembangan Desa dan Tim Penilai melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kompetisi Inovasi IT bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Pati Tahun 2020 pada awal bulan November 2020;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati melalui Tim Penilai melakukan analisis dan validasi berdasarkan hasil penilaian dan usulan dari Kecamatan;
- Melakukan Penilaian dengan melakukan crosscheck/penyesuaian antara data menurut instrumen dengan sistem yang dimiliki oleh Desa yang diusulkan;
- Menetapkan Nominasi Pemenang Kompetisi.
- Pelaksanaan Kompetisi :
- Pelaksanaan Kompetisi Inovasi IT bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Pati Tahun 2020 didasarkan pada hasil pelaksanaan Sistem Informasi Desa di masing- masing Desa di Kabupaten Pati;
- Pelaksanaan penilaian berdasarkan kelengkapan instrumen penilaian yang disertai dengan data dukung dan sistem yang telah diimplementasikan oleh masing-masing Desa.
- Evaluasi mandiri oIeh Desa dilaksanakan mulai bulan Januari s.d bulan September 2020;
- Kecamatan mengusulkan Desa Terbaik dalam pelaksanaan SID ke Kabupaten paling lambat minggu ke II bulan Oktober 2020;
- Berdasarkan hasil penilaian dan penyesuain data, Tim melakukan Klarifikasi dan peninjauan lapangan kepada Desa yang masuk nominasi pada Minggu ke IV bulan Oktober 2020;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai menetapkan Pemenang Kompetisi Inovasi IT bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Pati Tahun 2020 pada minggu II bulan November 2020
- Pemenang Kompetisi Inovasi IT bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Pati Tahun 2020 mendapatkan penghargaan berupa Piagam dari Bupati Pati, Piala dan Dang Pembinaan masing-masing sebesar :
- Desa Pemenang Kompetisi Inovasi IT bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Pati Tahun 2020 menjadi labsite bagi Desa lain di Kabupaten Patio
- PENUTUP
legimanmuhlis@sideka.id