Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2021 Kec. Batangan

  • Mar 02, 2020
  • lengkong
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN

Lengkong, 10 Februari 2020.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Batangan yang dilaksanakan selama dua hari yaitu hari Senin dan Selasa pada tanggal 10 dan 11 Februari 2020 di Aula Kecamatan Batangan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan Prioritas usulan Pembangunan di Wilayah Kecamatan.
  Terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, serta menyepakati Rencana Kegiatan Lintas Desa/Kelurahan di Kecamatan yang bersangkutan.
Masukan itu sekaligus sebagai Dasar Penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai Dasar Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Tahun berikutnya.
Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap Tahun pada Bulan Februari dengan Luaran ( output ) berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.
Lembaga Penyelenggara Musrenbang Kecamatan adalah Kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan serta mempersiapkan Dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan.
Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.
Tujuan Musrenbang Kecamatan
Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota.
  3. Meenetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan.
  • Prisip-Prinsip Musrenbang Kecamatan
Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen  yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang  dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
  1. Prinsip kesetaraan: Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
  2. Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbang memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
  3. Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
  4. Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
  5. Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
  • Keluaran Musrenbang Kecamatan
Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:
  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan);
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota, yang akan didanai melalui APBD Kota dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota.
  5. Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.
  • Tahapan Musrenbang  Kecamatan
  1. Pra Musrenbang Kecamatan
  • Memilah dan mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab SKPD dari masing-masing Kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD.
  • Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
  • Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat musrenbang Kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan agar peserta bias menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
  • Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari Kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat.
  • Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang Kecamatan.
  • Informasi Pagu indikatif
  • Membuat Draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan
  1. Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
Tahap pelaksanaanMusrenbang dengan agenda sebagai berikut:
    1. Pendaftaran peserta Musrenbang Kecamatan.
    2. Pembukaan acara
    3. Pemaparan Camat mengenai prioritas masalah Kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran.
    4. Pemaparan mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat Kecamatan yang bersangkutan beserta strategi, besaran plafon dana oleh Kepala-Kepala Cabang SKPD dari kota.
    5. Pemaparan masalah dan prioritas kegiatan dari masing-masing Kelurahan menurut fungsi/SKPD oleh Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
    6. Verifikasi oleh delegasi Kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh Kelurahannya sudah tercantum menurut masing-masing SKPD.
    7. Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan junlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang tercantum.
    8. Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh Kelurahan (kegiatan lintas Kelurahan yang belum diusulkan Kelurahan).
    9. Kesepakatan kriteria untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.
    10. Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan berdasasrkan masing-masing fungsi/SKPD.
    11. Pemaparan prioritas pembangunan Kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
    12. Penetapan daftar nama delegasi Kecamatan 3-5 orang (masyarakat) untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kota. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.
    13. Notulensi Musrenbang kecamatan sebagai bahan untuk memperbaiki draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan
Partisipan Musrenbang Kecamatan
  1. Delegasi kelurahan/ desa
  2. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil yang bersangkutan
  3. LSM yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan bersangkutan
  4. Kelompok-kelompok sektoral tingkatan kecamatan seperti: Petani, Ojeg, Nelayan, Buruh,serta kelompok lainnya
  5. Kelompok perempuan, dan
  6. Perwakilan pengusaha lokal yang didasari pada kemampuannya untuk meningkatkan sumberdaya lokal
Narasumber
  1. Bappeda
  2. Perwakilan SKPD
  3. Kepala-Kepala Cabang SKPD di Kecamatan yang bersangkutan
  4. Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan.
  5. Anggota DPRD dari Wilayah Pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.
  6. Camat dan aparat Kecamatan,
  7. LSM yang bekerja di Kecamatan yang bersangkutan, dan
  8. Para ahli/professional yang dibutuhkan.
  1. Pasca Musrenbang Kecamatan
Tim Pelaksana Musrenbang menyiapkan :
  • Dokumentasi hasil Musrenbang kecamatan
  • Penyusunan Berita Acara Musrenbang kecamatan.
  • Penyampaian hasil Musrenbang kecamatan kepada Kepala Bappeda.
  • Pengumuman hasil Musrenbang kecamatan oleh Tim Penyelenggara Musrenbang kecamatan.
  • Pembekalan delegasi Musrenbang kecamatan
  • SK Camat untuk Tim Delegasi kecamatan
      AYUMI Pendamping Lokal Desa P3MD