BIMTEK PENYUSUNAN RPJMDES DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
- Feb 28, 2020
- lengkong
- BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan RPJMDes yang difasilitasi oleh Pendamping Desa , Bapak M. Agus Prijadi pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2020 di Balai Desa Lengkong Dalam Bimtek Penyusunan RPJMDes dihadiri oleh Tim 11 Penyusun RPJMDes yaitu
- Adri Ariyawan
- Suhadi
- Teguh Santoso
- Musyafak
- Jayari
- Hery Suwandi
- Yusuf
- Ahmad Syafi’i
- Sarmin
- Sunikah
- Sritiah
- Tahapan tahapan penyusunan RPJMDes :Tahap-tahap penyusunan RPJM Desa meliputi :a. tahap persiapan; b. tahap penjaringan aspirasi; c. tahap musyawarah perencanaan pembangunan desa. d. tahap penetapan dan perubahan
- Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah melaksanakan :a. musyawarah perencanaan pembangunan desa; b. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten; c. pengkajian keadaan Desa; d. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan e. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
- Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.
- Pelibatan masyarakat Desa dilakukan melalui musyawarah di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
- Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
- Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
- Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain:a. penetapan dan penegasan batas Desa; b. pendataan Desa; c. penyusunan tata ruang Desa; d. penyelenggaraan musyawarah Desa; e. pengelolaan informasi Desa; f. penyelenggaraan perencanaan Desa; g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa; i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan j. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.