Dengan meningkatnya warga yang terpapar Covid-19, Pemerintah Desa Lengkong bekerjasama dengan Puskesmas Batangan melaksanakan vaksinasi kepada sejumlah 110 warga usia 18 tahun keatas

  • Jul 02, 2021
  • lengkong

LENGKONG, 01 JULI 2021.  

lengkong-batangan.desa.id- Pemerintah Desa Lengkong melaksanakan vaksinasi kepada warga nya yang mau di vaksin agar penularan virus tidak semakin meluas dan daya imun warga semakin kuat sehingga penularan virus tidak semakin meluas, hal ini dilakukan Pemerintah Desa Lengkong.  Bertempat di Balai Desa Lengkong masyarakat lebih dekat pelaksanaannya, hal ini dilakukan karena selama ini masyarakat untuk  melaksanakan vaksinasi enggan datang dengan alasan jaraknya jauh tidak ada kendaraan untuk pergi ke Puskesmas.

  [caption id="attachment_4396" align="aligncenter" width="300"] Warga mengikuti vaksinasi di Balai Desa Lengkong[/caption]       [caption id="attachment_4399" align="aligncenter" width="300"] Sebelum divaksin warga discreening terlebih dahulu[/caption]    

Dengan diadakan vaksin di Balai Desa tidak alasan lagi oleh masyarakat untuk tidak melaksanakan vaksinasi. Pada pelaksanan vaksinasi ini diikuti oleh masyarakat yang berumur 18 tahun keatas. Banyak anak-anak muda yang mengikuti vaksinasi ini. Hal ini disampaikan warga yang bernama Aditya umur 19 tahun warga RT 01 RW 01 Desa Lengkong dia mengatakan " saya ikut vaksin ini agar daya imun tubuh saya semakin kuat , awalnya saya takut mengikuti vaksinasi karena ada isu-isu yang menyesatkan.

    [caption id="attachment_4397" align="aligncenter" width="300"] Dengan didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas masyarakat melaksanakan vaksinasi[/caption]      

Bahwa isu yang berkembang setelah vaksin badan malah sakit, tetapi setelah diberi pengertian oleh bapak Perangkat Desa saya semakin yakin bahwa vaksin tidak ada efeknya apa-apa. Dan saya mendengar dan membaca berita di media  bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagaimana sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.

       

[caption id="attachment_4399" align="aligncenter" width="300"] Masyarakat antusias mengikuti vaksinasi[/caption]

Kalau tidak melaksanakan vaksinasi ada sanksi administratif berupa:  1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; 2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan /atau  3. Denda. Dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud oleh Kementrian kKsehatan, lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya.

            legimanmuhlis@gmail.com