Bimbingan teknis (bimtek) Siskeudes tahun 2019.

  • Jan 19, 2019
  • lengkong
  • BERITA

Bimbingan teknis (bimtek) Siskeudes tahun 2019. Bimbingan teknis (bimtek) siskeudes tahun 2019 dilaksanakan di BP Dikjur Tlogowungupada tanggal 15 Januari 2019. Kegiatan ini difasilitasi oleh Tapem Kabupaten Pati Ibu Endah dan Kasi PMD Kecamatan Gembong Pak teguh yang ahli di keuangan desa. Kegiatan ini diikuti oleh operator siskeudes dari 5 kecamatan yaitu Batangan, Pati, Tambakromo, Wedarijaksa dan Margoyoso.

  1. Siskeudes ini merupakan alat bantu. Di siskeudes versi 2.0 ini telah tersedia bahan untuk mencetak perdes penjabaran APBDes.
  2. Beberapa hal penting di permendagri 20 Tahun 2018:
  • Standarisasi kode di sistem yg baru.
  • Selain perdes ttg apbdes ada juga perdes ttg penjabaran apbdes.
  • Pelaksana anggaran harus membuat DPA, DPAL.
  • Kas untuk direncanakan secara periodik.
  1. Kesimpulan:
  • Indeks untuk membuat perencanaan.
  • Perbub 52 untuk pengadaan barang dan jasa di desa.
  • Survey pasar dipakai untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.
  1. Posting saat ini dikunci di tingkat kabupaten. Selanjutnya Kewenangan kunci posting akan ada di level kecamatan karena sudah ada pendelegasian pada kecamatan.
  2. Pelaksana kegiatan anggaran adalah KAUR dan KASI. Jadi tugas mereka untuk membuat DPA dan DPAA, DPAL sesuai tupoksi masing-masing.
  • Kasi pemerintahan akan membuat DPA di bidang pemerintahan.
  • Kaur keuangan yang jadi bendahara. Tugasnya membuat RAK Rencana Anggaran Kas. Tujuannya : pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun.
  1. Fitur-fitur cetak sudah disediakan termasuk untuk cetak perdes, DPA dan RAK.
  2. Input laporan APBDes 2018 terakhir 30 januari 2019 untuk menyelesaikan laporan APBDes 2018. Untuk dicetak dan ditandatangani oleh bupati dalam laporan keuangan penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk penentuan WTP atau WDP yang berpengaruh terhadap dana perimbangan pada daerah (yang berpengaruh pada ADD).
  3. Kalau buat RAB harus ada capaian outputnya. Kalau pembangunan jalan harus ada berapa panjangnya. Terutama yang menggunakan DD. Yang tidak menggunakan DD, tidak wajib.
  4. Perubahan APBDes hanya 1 kali. Bankeu diatur oleh permen.
  5. Kasi dapat peringatan tentang ketidakkonsistenan data keuangan dari desa, DPKAD dan Tapem.
  6. Kalau penetapan APBDes di bulan februari 2019,
  7. Buka posting tidak boleh sembarangan. Ada mekanismenya. Jangan dirubah ditengah jalan, beresiko.
  8. Laporan hasil kekayaan desa tidak semuanya bisa dicetak. Yang tidak berubah untuk penyertaan dana desa ke bumdes.
  9. Legal formal laporan ada tanda tangan dan stempel, bukan di sistem.
  10. Permendagri 113 tahun 2014 dirubah menjadi 20 Tahun 2018. Ada sejumlah perubahan, yaitu: Tidak ada SLP, kembali ke asalnya. Sisa ADD kembali ke ADD.
  11. Untuk menyiapkan perdes kewenangan lokal desa. Permendes 16 tahun 2018: kewenangan lain yang ada di desa.
  12. Peremendagri 20 berbasis aliran kas. Yang dicatat yang berbentuk uang: tidak ada penerimaan bengkok, begitu pula dengan swadaya tenaga dan barang. BPKP tetap menyarankan tetap ada catatan di desa.
  13. Jenis belanja tambahan di permendagri 20 ada 4: belanja tak terduga.
  14. Desa untuk membuat perdes pertanggungjawaban setiap tahun.
  15. Alur keuangan banyak yang missed. Pastikan silpa, kas bank dan kas tunai harus sama. Yang dijadikan patokan buku rekening bank.
  16. CaLK: Catatan atas Laporan Keuangan.
  17. Baru 3 kabupaten yang sudah on line di Jawa Tengah.
  18. PK: Pelaksana Kegiatan.
  19. RAK: ada jadwal sesuai yang direncanakan.
  20. Tahun 2019 tidak ada jabatan bendahara desa karena fungsi kebendaharaan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan. Bendahara TIDAK MEMBUAT SPJ. SPJ menjadi tanggung jawab PK. Bendahara sebagai wajib pungut pajak. Ia bertanggung jawab atas semua pembayaraan termasuk pajak. Apabila ada kesalahaan bendahara yang tidak memungut pajak, ia akan menjadi penanggung jawab pembayaran pajak. Bukan dibebankan pada desa.
  21. TPK : ketuanya kasi. TPK tidak hanya terdiri dari perangkat desa, bisa juga dari tokoh dan anggota KPMD. Ketua TPK dari Kasi dan kaur. Kasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dan SPJ. TPK tidak bertanggung jawab terhadap keuangan, TPK bertanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan.
  22. Kasi dan Kaur sebagai PK (Pelaksana Kegiatan). Sebagai ketua.
  23. Kadus bisa menjadi anggota TPK. Kadus bukan sebagai ketua TPK.
  24. Serah terima dari TPK pada kepala desa. Kalau keuangan lewat Kasi dan Kaur. Akan banyak SK.
  25. Penyusunan RPD memakai Indeks, tetapi di perbup tersebut disebutkan bahwa indeks tsb untuk pembuatan RKA SKPD. Belum ada perbup yang menyebutkan indeks untuk pembuatan RPD di desa.
  26. Seluruh data yang diminta sistim siskeudes harus dipenuhi termasuk RPJMDes, kalau tidak ada, tidak akan bisa mencetak DPA.
  27. SPP Definitif untuk pembayaran yang sudah pasti seperti siltap, bpd, RT/RW, honor, pembayaran yang di pihak ketigakan.
  28. SPP Panjar untuk pembayaran yang bisa berubah seperti pembangunan jalan.
  29. Mulai tahun 2019, data kekayaan desa mulai dimasukkan ke dalam siskeudes sebagai saldo awal. Termasuk dana penyertaan bumdes juga mulai dimasukkan.
  30. Fungsi Silpa:
  • Untuk menutup defisit anggaran.
  • Untuk mengantisipasi kalau ada bankeu yang keluar terakhir tahun anggaran.
  PDP P3MD M. Agus Prijadi