
LENGKONG, 21 JANUARI 2022.
lengkong-batangan.desa.id– Muspika Kecamatan Batangan pada tanggal 20 Januari 2022 mengawali sosialisasi ke 7 Desa yang akan melaksanakan pengisian Perangkat Desa, yang desa ada kekosongan jabatan. Hal ini di latar belakangi adanya Perbup tentang Perangkat Desa yang beberapa kali telah mengalami perubahan, untuk meningkat ketertiban dan pedoman bagi Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali. Dari Aspek yuridis untuk mengoptimalka pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2018.

Ditinjau dari aspek Kedayagunaan dan kehasligunaan benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dari aspek kekosongan Hukum dalam pengisian Perangkat Desa terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur. Diantaranya: Permohonan izin pengisian Perangkat Desa. Susunan panitia pengisian Perangkat Desa. Pemberhentian Panitia pengisian Perangkat Desa. Tugas Panitia pengisian Perangkat Desa. Persyaratan menjadi Perangakat Desa. Syarat administrasi mendaftar Perangkat Desa. Ketentuan Legalisasi dokumen kependudukan lainya sudah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektrolik maka tidak per dilakukan legalisasi.

Hal ini disampaikan oleh Camat Batangan bapak Subono, SH. MM dalam sosialisasi. Didalam kepaniatian panitia harus netral agar pelaksanaan pengisian Perangkat Desa berjalan dengan aman dan lancar. Agar pelaksanan pengisian Perangkat bekualitas dan transparansi sehingga menghasilkan Perangkat Desa yang berkulitas sesuai tututan perkembangan jaman dan tehnologi yang semakin laju perkembangan yang tidak akan terbendung.

legimanmuhlis@gmail.com
Tinggalkan Balasan