
LENGKONG, 11 NOVEMBER 2021.
lengkong-batangan.desa.id- Dalam rangka melegalkan usaha pembudidaya ikan (Pokdakan ) Desa Lengkong yang tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan mereka mengajukan Badan Hukum ke Notaris di Kabupaten Pati, agar keberadaan kelompok mereka diakui secara legal dan syah oleh Pemerintah. Kelompok ini beroperasi dibidang pembesaran ikan dan udang.

Kelompok masyarakat pembudidaya ikan ini terbentuk tahun 2018 di salah satu rumah warga diadakan musyawarah yang dikuti 25 orang peserta membentuk suatu kelompok pembudidaya ikan yang mereka tetapkan nama kelompok dan sekaigus nama-nama pengurus. Nama kelompok ditetapkan Mino Tirto Lestari dan kepengurusan ketua kelompok Puji Handoyo Anwari, sekretaris Sutrisno, bendahara Norhamid dan selaku pengawas kelompok Ibu Sunikhah. Ke 3 orang pengurus dan 1 orang pengawas mereka bersama-sama pergi ke Notaris untuk mendaftarkan kelompok mereka agar diakui secara syah keberdaan kelompoknya.

Dengan bimbingan Petugas Penyuluh Lapangan( PPL ) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati mereka memberanikan diri mendafarkan Badan Hukum. Dengan mengikuti protokol kesehatan mereka memasuki ruangan Notaris Sri Ariyani, dan satu persatu mereka menandatangani berkas pengajuan Badan Hukum dimulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahar dan Pengawas.

Sebelum penanda tangan berkas petugas dari kantor Notaris membacakan isi dari berkas pengajuan dan semua penguru disuruh mencermati isi berkas apakah sudah benar atau masih ada yang perlu diralat atau perlu dibenahi sebelum diajukan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

legimanmuhlis@gmail.com
Tinggalkan Balasan