
Papan Larangan Bagi Pemancingan Ikan Rucah Dan Pencarian Kepithing Dilahan Tambak Warga

Lengkong 9 Agustus 2020. Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati ada suatu larangan bagi warga selain warga Desa Lengkong dilarang mengambil ikan rucah maupun kepiting ditambak warga yang didalam tambak itu sudah ditaburi benih bandeng maupun udang vanami.
Hal ini karena warga beranggapan kerusakan dan kematian dari benih bandeng di akibatkan dari orang yang memancing di tambak karena ikan yang ada tambak warga sebagian besar agar cepat membesar dan cepat panen ini dikasih makan pelet , suatu makanan ikan dari pabrikan hal ini ikan menambah rangsangan makan uadang maupun ikan.
Karena sebagian besar oarang memancing kailnya diberi makan supaya ikan rucah ini supaya cepat makan kail pancingnya,karean ikan bandeng ,udang vanami , ikan rucah hidup dilahan yang sama mau tidak mau makan kail pancing dari si pemancing, hal inilah yang menjadi keresahan waga yang punya lahan Tambak.
Adapun yang dilarang diantaranya pemancing, pecari kepithing tambak, orang yang mecari ikan rucah disaluran tambak (laban). Pencari ikan rucah di saluran Tambak ini dilarang karena pengambilannya memakai timbunan tanah yang disekat -sekat yang mengakibatkan saluran dangkal karena setelah dipakai untuk mengambil ikan tidak dikembalikan seperti semula lagi.
Tinggalkan Balasan